Dikbud Lotim Terapkan Kebijakan Baru, Blokir Kebebasan Bermedsos Anak Dibawah Umur

quicknews.id Lombok Timur NTB—Kekahawatiran pemerintah melihat perkembangan mental dan prilaku anak bangsa dimasa-depan yang semakin hancur karena salah memanfaatkan kemajuan teknologi, tak jarang dari mereka terjerumus ke sisi-gelap dunia maya sehingga otomatis menghambat perkembangan dunia pendidikan di Lombok Timur, karena itulah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Dikbud Lotim) mengambil langkah tegas menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses siswa dibawah umur atau berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko fatal.

Kepala Dikbud Lotim, M. Nurul Wathoni, menyatakan dukungannya menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ia menilai kebijakan tersebut penting di tengah situasi darurat perlindungan anak dari paparan pornografi, perundungan siber, judi daring, hingga menurunnya fokus belajar siswa.

“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran” tegasnya Sabtu, 21 Maret 2026.

Wathoni menjelaskan pembatasan usia penggunaan media sosial menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi generasi muda dari konten negatif yang merusak mental dan moral anak. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang digital bersifat terbuka, sehingga negara perlu melakukan pemblokiran jika ditemukan konten melanggar hukum.

Dikuatkan dengan peraturan menteri yang dikeluarkan pada Jum’at 20 Maret itu mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun yang sudah ada akan dinonaktifkan.

Ia menekankan bahwa implementasi di daerah dan satuan pendidikan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong pengawasan bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.

“Sebagai implementasinya di sekolah, kita tunggu regulasi yang lebih teknis supaya lebih tepat” harapnya. (qn*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.