quicknews.id Lombok Timur NTB—Usai dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur NTB pada 13 Mei 2026 menggantikan kepala desa definitif sebelumnya berakhir masa jabatannya bulan Mei 2026. Kini Penjabat kepala desa setempat langsung Gerak cepat (Gercep) menjalankan roda pemerintahan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ketangga Jeraeng Kecamatan Keruak, Angga Rofi’i menjelaskan, dua hari setelah dilantik Ia langsung menggelar rapat koordinasi mengumpulkan semua staf dan para Kepala wilayah (Kawil) guna menyerap informasi masyarakat.
“Hasil rapat koordinasi bersama para Kawil dan staf desa, Pj Kades langsung mengajak semua stafnya untuk membenahi lingkungan kantor desa, termasuk gerbang yang rusak dikerjakan secara gotong-royong atau swadaya, tanpa harus menunggu anggaran” terangnya Senin, 1 Juni 2026.
Selanjutnya merespon keluhan warga terkait masalah sampah yang berserakan akibat keterlambatan penanganan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ijobalit.
Tanpa pikir panjang pemerintah desa langsung mengumpulkan para Kawil dan staf desa untuk musyawarah membahas terkait permasalahan di masyarakat termasuk sampah.
“Hari itu juga, hasil musyawarah kami putuskan membuka kembali TPA di Ketangga Jeraeng yang dulu sempat mandek, pemerintah desa langsung mendatangkan alat berat” tegasnya.
Menurutnya penjabat kepala desa bukan sekadar figur administratif, melainkan aktor utama yang menggerakkan roda pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di desa.
“Kita harus punya ide dan gagasan serta kreatifitas dalam mengambil keputusan untuk mencari solusi atas permasalahan warga desa” jelasnya.
Menurutnya, tak perlu menunggu kucuran Dana Desa (DD) baru bertindak dan berbuat, itu keliru, jika seperti itu adanya, maka semua orang bisa melakukannya, bahkan anak SMP pun bisa berbuat hal yang sama.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2024, tugas kepala desa walaupun statusnya sebagai penjabat sama seperti kepala desa definitif, yakni memiliki fungsi dan tugas pokok sebagai penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat, bedanya pejabat kepala desa bukan diraih atas jabatan politik.
Perlu dipahami oleh masyarkat, pelaksanaan pembangunan ditingkat desa saat ini sedikit mengalami kendala akibat pengurangan Dana Desa (DD) dari pusat, disinilah pemerintah ditingkat bawah seperti kepala desa sedang di-uji kemampuannya untuk berfikir kreatif dan inovatif untuk kemajuan desa itu sendiri.
“Sebagai Pj kepala desa tentu bagaimana menjemput bola dan mencari sumber-sumber lain untuk mensukseskan pembangunan di desa tanpa bergantung dari dana desa” ungkapnya.
Angga berharap, walaupun penjabat tidak memiliki visi dan misi, tapi penjabat punya target kerja yang harus dicapai dan hasilnya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat desa setempat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Ketangga Jeraeng untuk bersama-sama aktif membangun desa, demi majunya desa kita tercinta” harapnya. (bur*)