quicknews.com Lombok NTB—Mediasi terkait masalah perizinan lahan Galian C yang melibatkan antara Pemdes Anjani dengan masyarakat setempat akhirnya memutuskan berdamai dengan tiga point kesepakatan, Senin 26 Mei 2025.
Kepala Desa Anjani Muhammad Sa’id ditemui di ruangannya setelah mediasi mengatakan, terkait galian C ini sebenarnya terjadi miskomunikasi antara kami Pemerintah Desa Anjani dengan masyarakat, untuk menyikapi masalah perizinan tambang seluas 1,8 Ha termasuk jadwal keluar-masuk Dum Truk pengangkut material, pihaknya akan melakukan perbaikan.
“Sebenarnya terjadi miskomunikasi saja antara Pemdes dengan masyarakat, kami akan melakukan perbaikan, bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat” ucapanya.
Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting. Pertama, jalan rusak dan berdebu yang ditimbukan akibat keluar-masuk kendaraan Dum Truck, Pemeritnah merencanakan akan memperbaiki badan jalan rusak pada bulan Juli mendatang. Kedua, masalah kendaraan pengangkut material harus menggunakan terpal, dan terkahir, jadwal keluar masuk kendaraan, semuanya tertulis sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian.
“Awalanya dulu masalah ini kita musyawarahkan sama BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda yang ada di Darul Hijrah, semua setuju” tuturnya mengingatkan.
Pertemuan mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa setempat dihadiri oleh Bapenda Lotim, Danramil Kecamatan Suralaga, Polsek Suralaga, pihak penambang, unsur BPD, LKMD, Tokoh masyarakat dan lainya.
Selanjutnya, perwakilan masyarakat yang tidak mau identitasnya dipublikasi mengatakan, masalah kami dengan Pemdes sudah selesai, tetapi terkait dengan tambang tersebut, ada sebagian tanah masyarakat yang diklaim masuk dalam pengelolaan tambang tanpa menjelaskan secara rinci jumlah luas lahan yang dieksplorasi, Ia juga menyebut salah satu oknum yang terlibat namun enggan menyebutkan siapa oknum yang dimaksud.
“Masalah kami sama Pemdes sudah selesai, tetapi masih dengan oknum itu” ungkapnya sambil berlalu.
Di-tempat yang sama, pihak pengelola tambang, Muhammad Zainudin Sukmana saat dikonfirmasi langsung terkait dengan masalah perizinan lahan yang dianggap mengelola sebagian milik masyarakat membantah tuduhan tersebut, Ia menjelaskan, tanah yang dikalim oleh perwakilan masyarakat itu, semua sudah berizin, padahal tanah kas desa dengan tanah masyarakat berseblahan, hanya saja masyarakat belum sepenuhnya mengetahui.
“Yang jelas tanah yang kami kerjakan ini sudah berizin semua” tegasnya. (bur*)