quicknews.id Lombok Timur NTB—Jajaran Polsek Pringgabaya Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Barang Bukti (BB) Minuman keras (Miras) di Dusun Batu Beserung Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur NTB.
Kapolsek Pringgabaya AKP Gege Gisiyasa SH, menjelaskan ihlwal penangkapan, berdasarkan laporan warga pada Rabu 12, November 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita, Polisi langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penggerebekan.
“Setiba di TKP, pelaku SP tertangkap tangan sedang membuat, menjual, menguasai dan menyimpan minuman keras tradisional jenis berem sebanyak 230 liter” jelasnya.
Lanjut Gege, Barang Bukti (BB) berupa Miras disimpan dan dintampung dalam 4 buah ember dan 1 buah jerigen, selanjutnya Miras tersebut diamankan ke Polsek Pringgabaya untuk di-tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus tersebut sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut” tegasnya. (bur*)