quicknews.id Lombok Timur NTB—Rapat gelar pendapat antar Komisi ll DPRD Lotim bersama Forum Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Sakra Timur atau FPM2 SAKTI terkait belum beroperasinya Puskesmas Sakra Timur.
Rapat diketuai oleh Komisi II DPRD Lombok Timur, H. Muhammad Holdi fokus membahas terkait izin operasional dan izin lingkungan Puskesmas Sakra Timur. DPRD juga mempertanyakan keberlanjutan operasional puskesmas lama di Lepak jika puskesmas baru mulai beroperasi. DPRD menegaskan standar ideal satu puskesmas melayani sekitas 36.000 penduduk.
“Percepatan tetap harus mengikuti proses hukum dan tata kelola tenaga kesehatan. DPRD meminta tidak ada pelanggaran regulasi meski percepatan diupayakan” ucapnya Kamis, 5 Februari 2026.
Perlemen menyimpulkan tiga persoalan utama yang harus segera diselesaikan, yaitu status lahan, izin operasional, serta pengaturan tenaga kesehatan karena dua puskesmas akan boroperasi bersam.
“Terkait anggaran, Komisi II menyarankan pembahasan dilanjutkan dengan Komisi III” jelasnya.
Salah satu perwakilan Forum, Usman menyampaikan, bahwa kehadiran mereka ke DPRD merupakan bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
Tujuan kami ke sini yang pertama adalah mendesak Pemda untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sampai sekarang belum tuntas. Yang kedua, kami mendorong agar Puskesmas Sakra Timur segera beroperasi karena pembangunannya sudah selesai.
Masyarakat Sakra Timur sudah menunggu cukup lama kehadiran fasilitas kesehatan yang lebih representatif. Selama bertahun-tahun, masyarakat harus menghadapi keterbatasan layanan kesehatan.
“Kami kasihan melihat kondisi masyarakat selama ini. Penambahan puskesmas ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Sakra Timur” terangnya.
Ia menjelaskan, meski pembangunan dilakukan secara bertahap selama lebih dari dua tahun menggunakan APBD murni Lombok Timur, namun hingga kini kendala utama masih pada proses tukar guling lahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Forum juga mempertanyakan alasan belum dioperasikannya puskesmas tersebut, padahal alat kesehatan disebut telah tersedia lebih dari 60 persen.
Oleh karena itu, pihak forum meminta kehadiran Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKSDM, serta Dinas Perizinan agar persoalan regulasi, penempatan pegawai, dan perizinan dapat dijelaskan secara terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa setelah pembangunan fisik selesai pada 2025 dan ketersediaan alat kesehatan telah memenuhi standar minimal, tahapan berikutnya adalah penyelesaian regulasi.
Ia mengatakan, setelah Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan, pihaknya akan mengurus izin operasional melalui Dinas Perizinan. Selanjutnya, puskesmas tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Kesehatan agar terdaftar secara resmi sebagai fasilitas kesehatan.
“Saat ini kami sedang mempercepat regulasi terkait pembentukan dan struktur organisasi puskesmas, termasuk Puskesmas Sakra Timur” jelasnya. (qn*)