Satlantas Polres Lotim Tingkatkan Opgab, Bapenda Fokus Pemutihan Pajak Kendaraan

quicknews.id Lombok Timur NTB—Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan berlalu-lintas dan taat terhadap pajak kendaraan. Satlantas Polres Lotim, UPT UPPRD Wilayah lll Bapenda Lombok Timur dan Dinas Perhubungan Kabupten Lombok Timur menggelar Oprasi Gabungan (Opgab) sebulan penuh yakni selama bulan Juli 2026 di sejumlah wilayah di Kabupten Lombok Timur.

Kasat Lantas Polres Lombok Timur melalui Kanit Turjawali IPDA, Tulus Malik Faisal, saat ditemui di ruangannya mengatakan, Oprasi Gabungan (Opgab) kali ini menyasar para pengendara yang tidak mentaati aturan berlalu-lintas, termasuk pelanggaran yang kasat mata, seprti, tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, dan tidak melengkapi dokumen penting atau surat kendaraan.

Semua pengendara baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan bersangkutan.

“Kami melakukan penindakan Tilang kendaraan, kepada pengguna jalan yang kasat mata, seprti tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan” tegasnya Selasa, 7 Juli 2026.

Berdasarkan data sementara Opgab, jumlah pelanggaran baru mencapai 70 pelanggaran terdiri dari tidak menggunakan helm, dan tidak membawa surat kendaraan.

“Bagi pengendara yang belum pajak dan mati pajak, kami arahkan ke Bapenda” ucapnya.

Himbauan ke masyarakat khususnya kepada orang tua yang punya anak remaja untuk diperhatikan, jika sudah cukup umur diarahkan memiliki SIM, supaya segera membuat SIM.

“Bagi menggunakan sepeda motor gunakan helm dan melengkapi surat kendaraannya, bagi yang roda empat, tetap menggunakan safety belt atau sabuk pengaman dan membawa surat TNKB apabila bepergian” harapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD UPPRD Wilayah III, Bapenda Provinsi NTB melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak, Harun mengatakan, dalam Opgab kali ini, terkait maslah pajak kendaraan banyak sekali kendaraan yang belum membayar pajak atau pajak mati, di-istilahkan Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) umumnya masyarakat NTB, khususnya masyarakat Lotim, Pemutihan berlaku sampai tanggal 30 September 2026.

“Data yang kami himpun masih belum, nanti pada akhirnya ketemu berapa yang nunggak dan berapa yang sudah” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 6 Tahun 2026 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan (PPK) artinya beban masyarakat di-ringankan dengan adanya pemutihan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Perlu diketahui, bagi kendaraan plat luar daerah yang melakukan mutasi ke plat Provinsi NTB di-berikan potongan pajak kendaraan sebesar lima puluh persen (50%) untuk 1 tahun, dan bebas denda.

“Pajak kendaraan yang sudah mati 10 tahun, cukup dibayar 5 tahun saja, dan bebas denda” terangnya. (bur*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.