Kades Gunung Rajak Akan Tindak Tegas Staf Desa yang Berani Melanggar Aturan

quicknews.id Lombok Timur NTB—Untuk meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Gunung Rajak Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur akan menindak tegas staf desa yang terbukti melanggar tata tertib dan aturan Rabu, 24 September 2025.

Kepala Desa Gunung Rajak, Lalu Samsul Jamhari saat di temui quicknews.id di ruang kerjanya dengan tegas mengatakan, menanamkan kedisiplinan terhadap perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dinilai sangat penting, semua staf desa termasuk Kepala wilayah (Kawil) harus taat aturan, masuk setiap hari kerja tanpa kecuali.

“Ketika ada kesibukan lain, harus ada surat ijin atau pemberitahuan ke desa terutama kepala wilayah atau Kadus” terangnya.

Pemeritnah Desa Gunung Rajak sangat menjunjung tinggi tata tertib disiplin perangkat desa, semata-mata memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, dicontohkan apabila salah satu dari staf desa, termasuk Kawil tidak masuk sehari saja pada jam kerja, dirinya langsung memberikan teguran berupa Surat Peringatan Satu (SP1).

Dijelaskannya, jika salah satu dari aparatur desa tidak masuk kantor hingga 3 kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka yang bersangkutan akan di SP3-kan, tidak ada lasan, Pemdes setempat akan mengambil tindakan tegas, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Alhamdulillah sampai sejauh ini, sudah dua priode saya memimpin, tidak ada staf kami yang melanggar aturan, mereka sangat disiplin” tuturnya.

Setiap tiga bulan sekali pihaknya selalu melakukan rapat evaluasi kerja semua perangkat termasuk Kawil dengan tujuan untuk menyerap perkembangan informasi masyarakat yang menjadi acuan untuk pembangunan desa.

“Langkah ini sekali gus cara mempererat hubungan silaturahmi antar semua perangkat desa” ucapnya.

Satu hal yang paling ditakuti adalah perangkat desa yang terlibat kasus asusila atau pemerkosaan, ketika terbukti, kasus seperti itu tidak ada ditoleransi, mereka harus diberhentikan demi hukum, untuk menjaga citra masyarakat dan nama baik desa itu sendiri.

Selain itu, staf desa atau Kawil yang terlibat melakukan Pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat, kemudian warga tersebut datang melapor ke kantor desa, maka dirinya akan ditindak-tegas oknum bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga semua perangkat desa, Kawil, BPD, LKMD dan lainya selalu menjunjung-tinggi aturan yang ada, lebih disiplin lagi” harapnya. (bur*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.