Polsek Labuhan Haji Mediasi Pasangan Selingkuh, Keduanya akan Menikah Selesai Urusan Cerai

quicknews.id Lombok Timur NTB—Kasus perselingkuhan dari pasangan haram yang tertangkap basah tengah berduaan di dalam rumah milik seorang perempuan yang ditinggal ke Malaysia oleh suaminya memicu amuk massa dari warga Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji, Rabu Malam, 30 Julu 2026, kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur mediasi di Polsek Labuhan Haji.

Kapolsek Labuhan Haji, IPTU, Hidayat Syamsuri, S. Pd, menjelaskan mediasi dilakukan dengan mengahdirkan bersangkutan, kemudian dari pihak keluarga baik laki maupun perempuan, hadir dari jajran Kanit Polsek Labuhan Haji, Kepala Lingkungan Kelayu Selatan, Kepala Lingkungan Karang Sari, Kelurahan Suryawangi Kecmatan Labuhan Haji.

“Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial N warga Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dan Z warga Kelayu Selatan Kecamatan Selong” sebutnya pada Kamis, 30 Juli 2026.

Ihwal kejadian, bermula pada Rabu Malam, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11:00 WITA, warga setempat melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang masuk menggunakan sepeda motor ke rumah seorang perempuan yang ditinggal ke Malaysia oleh Suaminya di Kelurahan Suryawangi, hingga pukul 00 :40 WITA laki-laki tersebut belum juga keluar.

Warga setempat yang menaruh curiga, kemudian masuk mendobrak pintu dan menemukan seorang Laki-laki inisial Z yang bersembunyi di ruang dapur, tubuhnya ditutup karpet. Warga yang geram memaksa laki-laki tersebut keluar untuk di-introgasi.

Saat kejadian anggota Polsek Labuhan Haji tengah melakukan Patroli Blue Light, petugas mendapat laporan dari warga, kemudian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setiba di TKP, ternyata massa sudah mengepung lokasi, kemudian Polisi langsung melakukan mengevakuasi terhdap pasangan tersebut sambil menghalau massa, massa terlanjur emosi meminta agar para pelaku dihakimi beramai-ramai.

“Karena kesigapan, anggota kami langsung mengevakuasi pada pelaku, Alhamdulillah keduanya selamat dari amuk massa” tuturnya.

Kedua pasangan terlarang itu sempat diamankan di Polsek Labuhan Haji untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya.

Lanjut ke mediasi berlangsung Kamis Pagi, 30 Juli 2026, mediasi berjalan lancar, mediasi tersebut menyepakati beberapa hal penting, pertma, Suami dari perempuan tersebut telah menceraikan istri sahnya dan tidak memberikan harta sedikit pun kepada mantan istrinya, melainkan hanya pakaian yang melekat dibadannya saat itu.

Kedua, pihak Laki-laki dari Z menyatakan tidak keberatan dan tidak menempuh jalur hukum terkait kerusakan sepeda motor miliknya yang hangus dibakar massa.

Terkahir, kedua belah pihak, baik laki mau pun perempuan sepakat menikah setelah proses perceraian selesai baik secara hukum agama atau hukum negara.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecmatan Labuhan Haji, apabila terjadi sebuah peristiwa pidana untuk dilaporkan ke aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas, jangan main hakim sendiri, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya korban.

“Jika ada kejadian tindak pidana untuk dilaporkan ke aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas, jangan main hakim sendiri untuk mencegah terjadinya korban jiwa” harap mantan KBO Reskrim Polres Lotim. (bur*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.