Tim Jatanras Polres Lotim Tangkap Empat Pelaku Maling Burung

Quicknews.id Lombok Timur NTB—Tim Jatanras Polres Lombok Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat Pelaku maling burung setelah mendapatkan Laporan Polisi (LP), Senin 10 Maret 2025 dari korban yang merupakan warga Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Lombok Timur NTB.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Timur AKP Dharma Yulia Putra saat ditemui ruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan laporan korban SA, warga RT 011 Lingkungan Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan didukung rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi bahwa Pelaku termonitor sedang berada di rumah orang tuannya yang beralamatkan di Kelurahan Geres selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi.

“Berdasarkan rekaman CCTV Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan kami langsung melakukan pengejaran” teganya.

Setiba di Kelurahan Geres Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama inisial MH selanjutnya dari hasil interogasi yg bersangkutan mengakui bahwa dia melakukan aksinya bersama 3 orang teman lainnya yaitu LH termonitor sedang berada di rumahnya selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LH di Desa Bagik Payung Timur Kecamatan Suralaga.

“Inisial SA dan MR kami tangkap di rumahnya masing-masing di Desa Bagik Payung Timur beserta Barang Bukti (BB)” terangnya Selasa 11 Maret 2025.

Ihwal kejadian berawal dari pada Hari Sabtu Korban mendengar ada pencurian Burung di komplek perumahan Kebun Baru Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong. Karena merasa tidak aman korban berjaga-jaga sampai Pukul 01.30 WITA, dikarenakan cuaca hujan, korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat kemudian terbangun untuk bersantap Sahur.

“Sekitar Pukul 03.00 WITA, setelah membangunkan keluarga untuk bersantap Sahur, Korban kembali melihat Burung peliharaan akan tetapi Burung Peliharaannya, semuanya hilang” tuturnya.

Ia merincikan, jenis burung yang hilang diantaranya, 1 ekor Burung Murai Batu, 1 ekor Burung Jalak, kemudian 1 Burung Cucak Timor, selanjutnya 1 Burung Kecial, 1 Burung Kenari, dan 1 ekor Burung Lovebird.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah” ungkapnya.

Kini Pelaku sudah diamankan di kantor Polisi, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang tidak pidana pencurian dengan hukuman di-atas 5 tahun penjara. (bur*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.