quicknews.id Lombok Timur NTB—Tim Resmob Polres Lombok Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Timur NTB.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU. Arie Kusnandar S.I.K, saat diwawancara menjelaskan, ihlwal kerjadian bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya.
Kemudian korban, Lukman 47 tahun memarkir Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3719 ZH di depan rumah rekannya dalam keadaan kunci masih tergantung.
Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringgabaya” terang Aire, Sabtu 14 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Kelayu.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu tanpa perlawanan” jelasnya.
Dari tangan pelaku BI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara BI mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun dugaan keterlibatan jaringan.
“Pelaku beserta Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut” tegas Aire. (bur*)