quicknews.id Lombok Timur NTB—Seorang Tukang Parkir di Lombok Timur nekat melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik pengujung Pasar Aik Mel, setelah lama diburu, akhirnya pelaku ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur Jum’at, 16 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU. Arie Kusnandar AR. S.Tr.K, S.I.K, saat ditemui diruangannya menjelaskan ihlwal kejadian, bermula ada salah seorang warga Kecmatan Aik Mel, inisial RN 40 tahun, pergi ke Pasar Aik Mel untuk mengantar pesanan tempe ke pelanggannya, saat keluar dari pasar tersebut, diketahui Sepeda Motor milik korban sudah hilang.
“Kejadiannya sekitar pertengahan Agustus 2025 lalu, korban langsung melapor ke Polsek Aik Mel” jelasnya.
Lanjut Arie, setelah anggota kami menerima Laporan Polisi (LP) mereka langsung melakukan Penyelidikan.
Pelaku AY, 35 Tahun, akhirnya ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur Jum’at, 16 Januari 2026, di Jalan Raya Desa Kalijaga Aik Mel bersama Barang Bukti (BB) berupa satu Unit Sepeda Motor jenis Vario 125, warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6857 CI.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih-lanjut.
“Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Baru, dengan hukuman 7 tahun penjara” tegasnya. (bur*)