Warek IAIH Pancor: Perbuatan Oknum Tuan Guru yang Harus Ditindak, Jangan Salahkan Pondok Pesantren

quciknews.id Lombok Timur NTB—Akhir-akhir ini nama pondok pesantren se-akan tercoreng gegara ulah oknum tuan guru yang diduga telah mencabuli salah satu santriwati beberapa waktu lalu di wilayah Kabupten Lombok Tengah NTB.

Berbagai pihak ikut menyampaikan masukan, tanggapan, sekaligus protes terhadap perbuatan oknum tuan guru, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tak terkecuali dari Wakil Rektor IAIH Pancor Dr. H. Hayyi Akrom, Ia menyampaikan bahwa pondok pesantren di Indonesia memiliki perjalanan yang sangat panjang. Bahkan pondok pesantren itu telah eksis, telah survive jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Dan kita tahu bahwa aktor-aktor utama pendirian pondok pesantren itu adalah tokoh-tokoh agama atau para ulama-ulama kita,” ucapnya Rabu, 23 September 2026.

Karena perjalanannya yang sangat panjang ini, maka tidak bisa dibantah bahwa pondok pesantren telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap perjalanan bangsa Indonesia.

Banyak sekali pahlawan-pahlawan besar itu dari pondok pesantren. Kita tahu bahwa para pejuang-pejuang kemerdekaan itu juga berasal dari pondok pesantren, baik menjadi kyai pesantren ataupun jadi santri dan santriwati pondok pesantren.

“Pondok pesantren banyak memberikan kontribusi besar bagi kemajuan umat, terutama dalam konteks pendidikan ilmu agama,” jelasnya.

Pondok pesantren memberikan literasi yang luar biasa panjang dan lengkap untuk kehidupan keagamaan umat, maka tentu pondok pesantren itu juga perlu mendapat perhatian dari kita semua.

Artinya, tanggung jawab semua kita, ya wabilkhusus dari umat Islam, untuk memberikan yang terbaik bagi perjalanan pondok pesantren di tanah air sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.

Jika terdapat kejadian atau kasus di sebuah pondok pesantren yang katakanlah melanggar hukum atau pidana atau apapun itu, maka oknum yang bersangkutan memang harus ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tetapi kemudian kita tidak boleh memberikan penghakiman terhadap pondok pesantren, tersebut,” tegasnya.

Karena pondok pesantren secara kelembagaan dan secara institusi itu telah memberikan sekali lagi sumbangan sangat besar terhadap perjalanan kehidupan umat.

Dimana pun pesantren tersebut, jika terdapat kejadian-kejadian yang melanggar hukum atau misalkan masuk kasus pidana, maka oknum tersebut yang berbuat, yang melanggar hukum mereka harus ditindak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

“Pondok pesantren yang memiliki kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pendidikan agama harus tetap diperkuat,” tegasnya.

Bahkan tetap didorong untuk menjadi maju. Karena di dalam pondok pesantren sendiri itu kita tahu bahwa ada banyak sekali generasi-generasi penerus bangsa, santri dan santriwati yang sedang belajar, yang sedang menggantungkan cita-citanya, yang sedang menaruh harapan untuk masa depan bangsa kita.

“Mudah-mudahan kita bisa lebih komprehensif, lebih arif dalam melihat fenomena-fenomena yang terjadi di pondok pesantren,” terangnya.

Karena bagaimanapun pondok pesantren telah menjadi bagian dari kekhasan dan keistimewaan pendidikan Islam di tanah air kita.

Ia berharap, mudah-mudahan pada masa-masa yang akan datang juga, pondok pesantren yang jumlahnya ribuan di seluruh tanah air ini, mudah-mudahan semakin maju, semakin berkembang.

“Mudah-mudahan pondok pesantren mampu menjadi kiblat pendidikan Islam di seluruh dunia,” harapnya. (qn*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.